PANCASILA SEBAGAI IDEOLOGI NASIONAL
DAN
HUBUNGANNYA DENGAN IDEOLOGI AGAMA
ISLAM
MAKALAH
Dosen Pengampu: Taufiq Ridwan, M.Hum
Disusun oleh:
NAMA ANGGOTA :
1.
Deni Afriandi
2.
Fenti Pertiwi
3.
Iis Ihsani
4.
Indah Noer Amaliah
STAI BUNGA BANGSA CIREBON
Jalan Widarasari III Tuparev-Cirebon
Telp. 0231-246215
KATA PENGANTAR
Puji Syukur kami ucapkan kepada Allah SWT. atas semua
rahmat, taufiq dan hidayah serta inayah-Nya, kami dapat menyelesaikan makalah
ini dengan baik tanpa adanya halangan yang melanda. Tak lupa sholawat dan salam tetap tercurahkan kepada
Rasulullah SAW. yang telah menyelamatkan kita dari jalan yang gelap menuju
jalan yang terang.
Makalah ini dibuat untuk
memenuhi salah satu Tugas Mata Kuliah Pendidikan Kewarganegaraan. Dalam makalah
ini akan dibahas mengenai “Pancasila sebagai Ideologi Nasional dan
Hubungannya dengan Ideologi Agama Islam.” Makalah ini diharapkan dapat membantu para
mahasiswa pada umumnya sebagai penambah pengetahuan dan pemahaman tentang
beberapa konsep awal pengajaran.
Kami juga mengucapkan terimakasih kepada pihak-pihak yang telah mendukung dalam pembuatan makalah ini. Kami menyadari bahwa dalam makalah ini masih banyak terdapat kekurangan. Oleh karena itu, kami mengharapkan saran dan kritik demi kesempurnaan makalah ini.
Cirebon, 23 Oktober 2014
Penulis
BAB I
PENDAHULUAN
A.
Latar Belakang Masalah
Pancasila merupakan dasar negara,
dan pemersatu bangsa Indonesia yang majemuk. Pancasila juga jati diri bangsa
Indonesia, sebagai falsafah, Ideologi, dan alat pemersatu bangsa Indonesia.
Pengaruh Pancasila terhadap bangsa dan negara Indonesia begitu besar dikarena
bangsa Indonesia memilki keragaman suku, agama, bahasa daerah, pulau, adat istiadat,
kebiasaan budaya, serta warna kulit jauh berbeda satu sama lain tetapi hal-hal
atau perbedaan di atas harus dipersatukan.
Sejarah Pancasila
adalah bagian dari sejarah inti negara Indonesia. Sehingga tidak heran bagi
sebagian rakyat Indonesia, Pancasila dianggap sebagai sesuatu yang sakral yang
harus kita hafalkan dan mematuhi apa yang diatur di dalamnya. Ada pula sebagian
pihak yang sudah hampir tidak mempedulikan lagi semua aturan-aturan yang
dimiliki oleh Pancasila. Namun, di lain pihak muncul orang-orang yang tidak
sepihak atau menolak akan adanya Pancasila sebagai dasar negara Indonesia.
Mungkin kita masih
ingat dengan Kasus Kudeta Partai Komunis Indonesia yang menginginkan mengganti Ideologi
Pancasila dengan Ideologi Komunis. Juga Kasus Kudeta DI/TII yang ingin
memisahkan diri dari Indonesia dan mendirikan sebuah negara Islam. Atau kasus
yang masih hangat di telinga kita masalah Pemberontakan Tentara GAM. Dan juga
ada kejadian beberapa sekolah yang melarang muridnya untuk hormat kepada
bendera karena apabila mereka hormat kepada bedera itu sama saja dengan
menyamakan Tuhan dengan bendera atau biasanya sering disebut dengan
mempersekutukan Tuhan dan orang orang yang mempersekutukan Tuhan disebut musyrik.
Masalah pokoknya
adalah kurangnya pemahaman mereka tentang Ideologi Pancasila dan juga kesalahan
mereka dalam menafsirkan pelajaran-pelajaran atau ilmu agama yang mereka
dapatkan atau mungkin juga mereka mudah dipengaruhi dan dihasut dengan alasan
agama atau kebebasan.
Dengan demikian sangat mudah bagi orang orang yang ingin
menghancurkan negeri ini dengan memanfaatkan ketidakpahaman yang mereka miliki.
B.
Rumusan Masalah
Dari latar belakang di atas,
maka rumusan masalahnya adalah sebagai berikut:
1.
Bagaimana
arti Pancasila?
2.
Mengapa Pancasila
dijadikan sebagai Ideologi Negara Republik Indonesia?
3.
Bagaimana
hubungannya antara Pancasila sebagai Ideologi Negara dengan Ideologi menurut
ajaran Islam?
4.
Bagaimana
cara menyikapi perbedaan dan persamaan kedua hal tersebut?
C.
Tujuan dan Kegunaan Penulisan Makalah
1.
Tujuan
Penulisan Makalah
a.
Untuk
mengetahui sejauh mana Pancasila cocok dengan agama Islam
b.
Untuk
mengetahui arti penting dari adanya Pancasila di Negara Indonesia.
2.
Kegunaan
Penulisan Makalah
a.
Bagi Penulis
Penulisan makalah ini disusun
sebagai salah satu pemenuhan tugas terstruktur dari mata kuliah Pendidikan Kewarganegaraan dan
pemahaman mendalam mengenai materi tersebut.
b. Bagi Pihak Lain
Makalah ini
diharapkan dapat menambah referensi pustaka yang berhubungan antara Pancasila
dengan Agama Islam
D.
Pembatasan Masalah
1.
Penulisan
makalah ini dibatasi permasalahannya yaitu hanya membahas sangkut paut agama Islam
dengan Pancasila.
2. Agama yang menjadi objek utama dalam penulisan
makalah ini adalah salah satu Agama yang ada di Indonesia (Islam).
BAB II
PEMBAHASAN
A. Pengertian Pancasila, Ideologi, dan Agama
1.
Pengertian Pancasila
Pancasila adalah dasar filsafat Negara Republik Indonseia yang secara
resmi disahkan oleh PPKI pada tanggal 18 Agustus 1945 dan tercantum dalam
Pembukaan UUD 1945, diundangkan dalam Berita Republik Indonesia tahun II No.7
bersama-sama dengan Batang Tubuh UUD 1945.
Pancasila
berasal dari Sansekerta dari India (Bahasa Kasta Brahmana) adapun bahasa rakyat
biasanya adalah bahasa prakerta “panca” artinya
lima dan “syila” dengan vokal i
pendek artinya alas, dasar atau batu sendi.
Lima sendi utama penyusun Pancasila
adalah Ketuhanan Yang Maha Esa, Kemanusiaan yang Adil dan Beradab, Persatuan
Indonesia, Kerakyatan yang Dipimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan dalam
Permusyawaratan/Perwakilan, dan Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia,
dan tercantum pada paragraf ke-4 Preambule
(Pembukaan) Undang-Undang Dasar
1945. Secara teoritis perkembangan tumbuhnya Ideologi
Pancasila bagi bangsa Indonesia terjadi semenjak 18 Agustus 1945. Pancasila
dijadikan sebagai Ideologi negara sesungguhnya secara implisit sejak tanggal 17 Agustus 1945, namun secara yuridis baru disahkan tanggal 18 Agustus
1945. Terjadi perubahan kandungan dan urutan lima sila Pancasila yang
berlangsung dalam beberapa tahap selama masa perumusan Pancasila pada tahun 1945, tanggal 1 Juni
diperingati sebagai hari lahirnya Pancasila.
2.
Pengertian Ideologi
Ideologi adalah kumpulan
ide atau gagasan. Kata Ideologi sendiri diciptakan oleh Destutt de Tracy
pada akhir abad ke-18 untuk mendefinisikan "sains tentang ideas". Pengertian Ideologi dapat dianggap
sebagai visi yang luas, sebagai cara memandang segala sesuatu. Pengertian Ideologi adalah sistem
pemikiran abstrak (tidak hanya sekadar pembentukan ide) yang diterapkan pada
masalah publik sehingga membuat konsep ini menjadi intisari politik. Secara
umum, Pengertian Ideologi diartikan
sebagai suatu kumpulan gagasan, ide-ide dasar, keyakinan serta kepercayaan yang
bersifat sistematis yang memberikan arah dan tujuan yang hendak dicapai dalam
kehidupan nasional suatu bangsa dan negara.
Sebagai contoh jika Anda melihat seseorang yang suka
menonton bola, mereka meninggalkan segala aktivitasnya hanya untuk menonton
bola setiap kali ada pertandingan sepak bola, kapanpun waktunya dia selalu
berusaha agar dapat menonton pertandingan tersebut. Contoh lainnya, seseorang
yang suka merokok atau bahkan pecandu rokok, kemanapun dan dimanapun pasti
kalian melihat orang tersebut tidak pernah lepas dari merokok bahkan ada yang
berucap lebih baik tidak makan asalkan masih merokok. Maka secara tidak
langsung sepak bola dan rokok itu sudah menjadi Ideologinya.
Syekh Taqiyyudin An-Nabhany dalam Hujayyana, Erniza Rina (2009)
mendefinisikan Ideologi sebagai aqidah aqliyah (akidah yang lahir dari sebuah
proses berpikir secara rasional) yang melahirkan peraturan.
3.
Arti Agama dalam
Negara
Seorang
Muslim hidup di atas dunia ini sepenuhnya dengan cita-cita hendak menjadi
seorang hamba Allah dalam arti yang sepenuhnya, mencapai kejayaan di dunia dan
kemenangan di akhirat. Dunia dan Akhirat ini, sekali-kali tidak mungkin
dipisahkan oleh seorang Muslim dari Ideologinya. Ini sudah sama-sama dimaklumi.
Untuk
mencapai tingkatan yang mulia itu, Tuhan memberi kita bermacam-macam aturan.
Aturan atau cara kita harus berlaku berhubungan dengan Tuhan yang menjadikan
kita , dan aturan cara kita harus berlaku berhubungan dengan sesama manusia. Di
antara aturan-aturan yang berhubungan dengan mu’amalah sesama makhluk itu, ada
diberikan garis-garis besarnya berupa kaidah yang berkenaan dengan hak dan
kewajiban seseorang terhadap masyarakat dan hak serta kewajiban masyarakat
terhadap diri seseorang yang terakhir ini tak lebih tak kurang, ialah yang
dinamakan orang sekarang dengan urusan kenegaraan itu.
Tetapi
yang sering orang lupakan, jikalau membicarakan urusan Agama dan Negara ini
ialah, dalam pengertian Islam yang dinamakan Agama itu, bukanlah shalat dan
puasa itu, tetapi yang dinamakan Agama menurut pengertian Islam meliputi semua
kaidah-kaidah, hudud-hudud dalam mu’amalah dalam masyarakat menurut garis-garis
yang telah ditetapkan oleh Islam.
Semua
aturan-aturan itu dalam garis besarnya terhimpun dalam al-Quran dan Sunnah Nabi
Muhammad SAW. tetapi al-Quran dan Sunnah Nabi itu tidak bertentangan dan tidak
berkaki sendiri untuk menjaga supaya peraturan-peraturannya itu dijalankan oleh
manusia.
Untuk
menjaga supaya aturan-aturan dan patokan-patokan itu dapat berlaku dan berjalan
sebagaimana mestinya, perlu dan tidak boleh tidak, harus ada suatu kekuatan
dalam pergaulan hidup, berupa kekuasaan dalam negara, sebagaimana telah
diperingatkan oleh Rasulullah SAW. kepada kaum Muslimin, “Sesungguhnya Allah
memegang dengan kekuasaan Penguasa, yang tidak dapat dipelihara dan dipegang
oleh al-Quran itu.” (HR. Ibnu Katsir dalam Ziekrie Sam, 2010)
B. Macam-macam Ideologi di Negara Lain
Dalam kehidupan bernegara, setiap negara pasti
memiliki Ideologi yang berbeda-beda dalam mengatur sistem pemerintahannya,
seperti yang sedang kita ulas, Indonesia memiliki Ideologi (cita-cita) yaitu Pancasila.
Selain Pancasila, ada beberapa Ideologi lain yang dianut oleh Negara Lain
seperti:
1.
Kapitalisme sebagai Ideologi yang dianut oleh Kanada dan Jepang. Secara kebahasan
kapital berarti kepala, bisa juga diartikan dengan dana. Menurut Karl Maarx dinamakan dengan
cara Produksi, sedangkan Max Weber berpendapat bahwa kapital suatu ekonomi yang
ditujukan pada pasar dipacu untuk menghasilkan laba. Bagi Negara yang mnagnut Ideologi
Kapitalisme berarti Negara tidak boleh mencampuri kegiatan-kegiatan
perekonomian khususnya perekonomian perorangan. Namun pada akhirnya kebebasan
ekonomi yang bersifat perseorangan tersebut akan mampu mengangkat kemajuan
perekonomian seluruh masyarakat.
2.
Sosialisme sebagai Ideologi yang dianut oleh
Suriah, Bolvia, ekonomi yang menentang kemutlakan ekonomi milik perorangan,
dimana milik perorangan diarahkan untuk kepentingan umum hal ini menunjukkan
adanya Doktrin kolektivisme. Artinya, bahwa masyarakat dan juga negara saling
hidup bersama-sama dalam berbagai bidang agar mencapai kesederajatan atau
pemerataan.
3.
Komunisme sebagai Ideologi yang dianut oleh Rusia disebut juga sosialis radikal
ajaran ini dipelopori oleh Karl Mark, yang
dilanjutkan oleh Lenin sehingga ajarannya sering disebut Marxisme-Leninnisme yg
dijadikan dasar Ideologi komunis, ajarannya bersifat Atheis sehingga tidak
cocok dengan orang beragama.
4.
Liberalisme sebagai Ideologi yang dianut oleh Amerika Serikat yang mengutamakan
kebebasan Individu kurang menghormati hak milik umum dimana liberalisme
dikembangkan menjadi kapitalisme, yang melakukan pemerasan terhadap hak-hak
buruh paham ini juga mengembangkan kehidupan yang sekuler yaitu memisahkan
kehidupan Dunia dan Akhirat.
5.
Fasisme sebagai Ideologi yang dianut oleh
Jerman yang sudah diterima oleh negara-negara lain karena telah menginjak
demokrasi dan sistem hak asasi bahwa rakyat diperintah dengan semena-mena dan
memaksa agar patuh pada pemerintah lalu pemerintah pun mengatur seluruh apa
yang diperlukan dan apa saja yang tidak diperlukan oleh rakyat. Contohnya
Argentina dan Italia.
C.
Butir-butir Penghayatan Pancasila
yang berhubungan dengan Ideologi Agama Islam
Penghayatan Pancasila yang berhubungan dengan Ideologi Agama Islam adalah
terdapat pada sila pertama pada Pancasila yang berbunyi “Ketuhanan Yang Maha
Esa.” Dengan sila Ketuhanan Yang Maha Esa, berarti negara kita didasarkan atas
Ketuhanan Yang Maha Esa. Negara dan bangsa Indonesia adalah bangsa yang
bertuhan. Negara kita mengakui adanya Tuhan. Pengakuan itu juga dapat dilihat
pada alinea ketiga Pembukaan UUD 1945 yang berbunyi “atas berkat rahmat Allah
yang Maha Kuasa dan dengan didorongkan oleh keinginan luhur, supaya
berkehidupan kebangsaan yang bebas, maka rakyat Indonesia menyatakan dengan ini
kemerdekaannya.” Pada kalimat tersebut menunjukkan bahwa bangsa Indonesia
bangsa yang bertuhan, bangsa yang religius, bangsa yang beragama. Dalam
kehidupan sehari-hari memang nampak bahwa bangsa kita kehidupan keagamaannya
cukup mendalam.
Dari penyataan di atas dapat disimpulkan bahwa butir-butir yang terdapat
pada sila pertama adalah:
a. Bangsa Indonesia menyatakan
kepercayaannya dan ketakwaannya terhadap Tuhan Yang Maha Esa.
b. Manusia Indonesia percaya dan takwa
terhadap Tuhan Yang Maha Esa, sesuai dengan agama dan kepercayaannya
masing-masing menurut dasar kemanusiaan yang adil dan beradab.
c. Mengembangkan sikap hormat
menghormati dan bekerjasama antara pemeluk agama dengan penganut kepercayaan
yang berbeda-beda terhadap Tuhan Yang Maha Esa.
d. Membina kerukunan hidup di antara
sesama umat beragama dan kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa.
e. Agama dan kepercayaan terhadap Tuhan
Yang Maha Esa adalah masalah yang menyangkut hubungan pribadi manusia dengan
Tuhan Yang Maha Esa.
f. Mengembangkan sikap saling
menghormati kebebasan menjalankan ibadah sesuai dengan agama dan kepercayaannya
masing-masing.
g. Tidak memaksakan suatu agama dan
kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa kepada orang lain.
D. HUBUNGAN PANCASILA
DAN AGAMA ISLAM
Semua agama memiliki ajaran-ajaran yang menjadi patokan
norma dan keutamaan-keutamaan moral bagi setiap penganutnya. Setiap agama
mengajarkan kebaikan dan keadilan yang patut dijalankan oleh setiap anggotanya
dalam kehidupan bermasyarakat dan bernegara. Jika dikaji lebih dalam, semua
ajaran dari setiap agama sebenarnya terangkum jelas dan tegas dalam kelima sila
Pancasila. Antara Pancasila dan agama secara tidak langsung terdapat sebuah
hubungan teologis-dogmatis yang mesti
diterjemahkan dalam praksis hubungan antaragama.
Negara Indonesia sering disebut sebagai Negara Islam karena
mayoritas masyarakatnya menganut ajaran Islam. Namun saat ini yang menjadi
permasalahan adalah bunyi dan butir pada sila pertama. Ada ormas-ormas yang
terang-terangan menolak isi dari Pancasila tersebut. Akibat maraknya parpol dan
ormas Islam yang tidak mengakui keberadaan Pancasila dengan menjual nama
Syariat Islam dapat mengakibatkan
disintegrasi bangsa. Bagi kebanyakan masyarakat Indonesia yang cinta atas
keutuhan NKRI maka banyak dari mereka yang mengatasnamakan diri mereka Islam Pancasilais,
atau Islam Nasionalis.
Mengapa itu bisa terjadi? Banyak orang yang meragukan Pancasila,
mereka berfikir Pancasila bertentangan dengan Agama Islam, maka berikut
ulasannya:
Dalam ajaran Islam, semua aturan-aturan kehidupan didasarkan
pada kitab yang Allah SWT. turunkan kepada Nabi Muhammad SAW. yaitu al-Quran.
Pengertian al-Quran itu sendiri adalah dasar hidup yang luas bagi segenap
golongan dalam keragaman dan kesatuan. al-Quran itu merupakan induk dari semua
sila yang memberikan banyak nilai hidup yang menghidupkan sedangkan Pancasila
adalah suatu perumusan dari lima cita-kebajikan sebagai hasil permusyawaratan
antara pemimpin-pemimpin kita dalam satu taraf perjuangan sembilan tahun yang
lalu. Pancasila sebagai perumusan, tidak bertentangan dengan al-Quran kecuali
kalau diisi dengan apa yang memang bertentangan dengan isi al-Quran itu.
Karena itu dipilihlah Pancasila sebagai dasar negara. Kami
sebagai umat Muslim mengharapkan Pancasila dalam perjalanannya tidaklah akan
diisi dengan ajaran yang menentang kepada al-Quran, wahyu Ilahi yang semenjak
berabad-abad telah menjadi darah daging dari sebagian terbesar dari bangsa kita
ini.
Konsep negara Pancasila adalah konsep negara agama-agama.
Konsep negara yang menjamin setiap pemeluk agama untuk menjalankan agamanya
secara utuh, penuh dan sempurna. Negara Pancasila bukanlah negara agama, bukan
pula negara sekuler apalagi negara atheis. Sebuah negara yang tidak tunduk pada
salah satu agama, tidak pula memperkenankan pemisahan negara dari agama,
apalagi sampai mengakui tidak tunduk pada agama manapun. Negara Pancasila
mendorong dan memfasilitasi semua penduduk untuk tunduk pada agamanya.
Penerapan hukum-hukum agama secara utuh dalam negara Pancasila adalah
dimungkinkan. Semangat pluralisme dan
ketuhanan yang dikandung Pancasila telah siap mengadopsi kemungkinan itu. Tak
perlu ada ketakutan ataupun kecemburuan apapun, karena hukum-hukum agama hanya
berlaku pada pemeluknya. Penerapan konsep negara agama-agama akan menghapus superioritas satu agama atas agama
lainnya. Tak ada lagi asumsi mayoritas – minoritas. Bahkan pemeluk agama dapat
hidup berdampingan secara damai dan sederajat. Adopsi hukum-hukum agama dalam
negara Pancasila akan menjamin kelestarian dasar negara Pancasila, prinsip
Bhineka Tunggal Ika dan NKRI.
Sekarang di beberapa provinsi telah terjadi, dengan alasan
moral dan budaya maka diterapkanlah aturan tersebut. Sebagai contoh, kini di
sebuah provinsi semua wanita harus menggunakan jilbab. Mungkin bagi sebagian
kecil orang yang tinggal di Indonesia merupakan keindahan namun bagai mana
dengan budaya yang selama ini telah ada? Jangankan di tanah Papua, pakaian
Kebaya pun artinya dilarang dipakai oleh putri daerah. Bukankah ini merupakan
pengkhianatan terhadap kebinekaan bangsa Indonesia yang begitu heterogen. Jika anda masih ragu, silakan
lihat apa yang terjadi di Saudi Arabia dengan aliran Salafy Wahabinya. Tidak ada pemilu, tidak ada kesetaraan gender dan
lihat betapa tersisihnya kaum wanita dan penganut agama minoritas di sana. Jika
memang Anda cinta dengan Adat, Budaya dan Toleransi umat beragama di Indonesia
dukung dan jagalah kesucian Pancasila sebagai Ideologi pemersatu bangsa.
E.
Pancasila jangan
Dipisahkan dari Nilai-nilai Agama
Dalam kaitannya, Pancasila harusnya sangat didasari oleh
nilai-nilai agama namun kenyataan saat ini orang-orang yang memahami Pancasila
mengesampingkan nilai-nilai agama dalam pelaksanaan kehidupan sehari-hari. Pada
dasarnya Pancasila dan Agama tidak bisa dipisahkan, keduanya saling berkaitan. Pancasila
merupakan pedoman bagi Bangsa Indonesia tidak menyimpang dari ajaran Agama,
dalam Pancasila pun diajarkan untuk hidup toleransi antar umat beragama.
(Dalam wawancara
serial agama dengan Moh. Natsir)
Ø
Tanya
“Menurut kesan kami
hingga saat ini kebanyakan orang yang bicara mengenai Pancasila lebih sering
memberi lebih banyak tekanan pada aspek politiknya, sedangkan aspek moralnya
kurang memuka. Sebagai misal, orang begitu mudah menuduh orang lain tidak Pancasilais
semata-mata karena perbedaan politik yang tidak prinsipil tapi kita tidak
pernah ada pemimpin yang misalnya mencap orang-orang yang menyelewengkan
bermilyaran rupiah uang negara sebagai anti Pancasila. Bagaimana pendapat Bapak
mengenai hal ini?”
Ø
Jawab
“Memang sering kita melihat gejala-gelaja seperti itu. Tapi dapat
dimengerti apabila sila-sila atau nila-nilai yang tergabung dalam Pancasila
itu, dengan atau tanpa disadari, berangsur-angsur dilepaskan dari nilai-nilai absolut, nilai-nilai agama yang transendental. Semakin dekat penafsiran
Pancasila itu dibawa kepada sekularisme,
dia semakin “floating” (menurut satu
istilah yang sering dipakai masa sekarang dalam hubungan lain). Yaitu semakin ngambang, mudah digunakan seenaknya
untuk segala macam termasuk untuk “nem
calling” malah kita sudah pula mengalami bagaimana dirasa rulling elite kita sedang terpesona
dengan pemikiran campur aduk tak tentu corak seperti “nasakom”, itu Pancasila mudah saja diperas menjad trisila sampai
menjadi Eka sila.”
F.
Cara Menyikapi Perbedaan
dan Perwujudan dalam Kehidupan Sehari-hari
Umat Islam yang merupakan mayoritas di negeri ini, sudah
memiliki dari agama mereka sendiri petunjuk-petunjuk yang tegas, bagaimana
memelihara “modus vivendi” yaitu tata
cara hidup berdampingan dengan rukun antara pemeluk-pemeluk bermacam-macam
agama.
Kepada anak didik di kelas I SLA diajarkan bahwa dengan
pikiran dan bahwa manusia dapat mengenal sifat-sifat Tuhan, bahkan Zat Tuhan,
(SLA kelas I hal.5). kalau ini termasuk pada yang dinamakan Moral Pancasila,
maka di sini pun terus terang Moral Pancasila menentang aqidah agama samawi,
terutama Islam. Seorang Muslim disuruh memikirkan apa yang diciptakan Allah
SWT. akan tetapi dilarang memikirkan Zat-Nya sebab tidak akan tercapai dengan
akal manusia dan hanya akan membawa kepada kesesatan.
Sering terjadi perbedaan pendapat dari berbagai pihak sebaiknya masyarakat
bisa menerima perbedaan tersebut dengan cara saling menghormati, memberi
kesempatan kepada orang lain untuk melaksanakan ibadah sesuai dengan
keyakinannya, mengembangkan sikap kerukunan antar umat beragama yang satu
dengan umat agama lain, memiliki rasa toleran dan tenggang rasa yang tinggi.
BAB III
KESIMPULAN DAN SARAN
A.
Kesimpulan
Berdasarkan latar belakang, pembahasan di atas,
maka dapat disimpulkan sebagai berikut:
Pancasila
adalah Ideologi yang sangat
baik dan cocok untuk
diterapkan di Negara
Indonesia yang terdiri dari berbagai macam Agama, Suku, Ras dan Bahasa. Setelah melalui beberapa perumusan
maka Indonesia memilih Pancasila sebagai Ideologi karena di dalam Pancasila
sudah mencakup seluruh aspek kehidupan khususnya masalah keagamaan yang
tercantum pada sila pertama sehingga jika Ideologi Pancasila
diganti oleh Ideologi yang hanya berpihak pada salah satu agama, maka akan terjadi
kesenjangan bagi rakyat
yang memeluk agama lain di luar agama yang dijadikan Ideologi di negara
tersebut. Pancasila tidak menentang apa yang
telah tercantum dalam pedoman bagi umat Islam yaitu al-Quran, bahkan dalam
pelaksanaannya Islam tak luput berperan dalam mengatur pemerintahan. Walaupun
sering terjadi perbedaan pendapat dari berbagai pihak sebaiknya masyarakat bisa
menerima perbedaan tersebut dengan cara saling menghormati, memberi kesempatan
kepada orang lain untuk melaksanakan ibadah sesuai dengan keyakinannya,
mengembangkan sikap kerukunan antar umat beragama yang satu dengan umat agama
lain, memiliki rasa toleran dan tenggang rasa yang tinggi.
B.
Saran
Untuk mengembangkan
nilai-nilai Pancasila dan memadukannya dengan agama, diperlukan usaha yang
cukup keras. Salah satunya kita harus memiliki rasa Nasionalisme yang tinggi dan dalam mengungkapkan pendapat tidak
hanya sepihak namun harus menyeluruh dan tidak memaksakan kehendak apalagi
sampai melakukan tindakan yang anarkis ditambah dengan penguasaan ilmu yang
mendasari pendapat tersebut. Selain itu, kita juga harus mempunyai kemauan yang
keras guna mewujudkan negara Indonesia yang aman, makmur dan nyaman bagi setiap
orang yang berada di dalamnya.
DAFTAR PUSTAKA
Ø Natsir, M. (2001), Agama dan Negara dalam Perspektif Islam.
Jakarta: Media Da’wah.
Ø _________. (2004), Pelajaran Pendidikan Kewarganegaraan Kelas
VIII. Jakarta: Proyek Peningkatan Mutu SLTP Jakarta Tahun 2004.
Ø Bend, Akhmad. (2013). Pengertian Ideologi Menurut para Ahli. (online) diakses di http://www.pengertianahli.com/2013/05/pengertian-Ideologi-menurut-para-ahli.html pada tanggal 23 Oktober 2014.
Ø Bunyamin, Yamin. (2014). Pancasila
sebagai Ideologi dan Dasar Negara. (online) diakses di http://kewarganegaraan-yamin.blogspot.com/2014/03/Pancasila-sebagai-Ideologi-dan-dasar.html?m=1 pada
tanggal 23 Oktober 2014.
Ø Dimastya, Reksa. (2013). Materi PKn (SMP). (online) diakses di http://reksadimastya.blogspot.com/2013/05/materi-pkn-smp.html pada tanggal 23 Oktober 2014.
Ø Hujayyana dan Rina, Erniza. (2009). Ideologi Islam dalam Perspektif Syeikh Taqiyuddin An Nabhani. (online) diakses di http://digilib.uinsby.ac.id/7846/ pada tanggal 29 Oktober 2014.
Ø Riedwan. (2011). Hubungan Pancasila dengan Negara. (online) diakses di http://research.amikom.ac.id/index.php/DTI/article/view/6223 pada
tanggal 23 Oktober 2014.
Ø Sam, Ziekrie. (2010). Pemikiran
Natsir. (online) diakses di http://ziekrie.blogspot.com/2010_11_01_archive.html pada
tanggal 29 Oktober 2014.
Ø Wikipedia. (2014). Pancasila.
(online) diakses di http://id.wikipedia.org/wiki/Pancasila
pada tanggal 23 Oktober 2014.
Ø Wikipedia. (2014). Pedoman Penghayatan dan Pengamalan Pancasila. (online) diakses di http://id.wikipedia.org/wiki/Pedoman_Penghayatan_dan_Pengamalan_Pancasila pada tanggal 23 Oktober 2014.
Ø ________. Makalah
Pancasila:Pancasila vs Negara. (online) diakses di http://lasonearth.wordpress.com/makalah/makalah-Pancasila-Pancasila-vs-agama/ pada
tanggal 23 Oktober 2014.
Ø Hujayyana, Erniza Rina (Ideologi
Islam dalam Perspektif Syeikh Taqiyuddin An Nabhani).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar